Text
Standar Profesi Bidan
Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang bermutu dan
berkesinambungan, bidan harus memahami falsafah, kode etik, dan
regulasi yang terkait dengan praktik kebidanan. Berdasarkan Pasal 46
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan bahwa dalam
menyelenggarakan praktik kebidanan, Bidan memberikan pelayanan
meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, serta
pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan/atau
pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu, dan dalam
Pasal 47 mengatakan Bidan dapat berperan sebagai pemberi pelayanan
kebidanan, pengelola pelayanan kebidanan, penyuluh dan konselor,
pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik, penggerak peran serta
masyarakat dan pemberdayaan perempuan dan/atau peneliti dalam
penyelenggaraan praktik kebidanan
UCM-KEB-B-0003-1 | UCM-KEB-B-0003 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain