Text
Musim Penangkapan dan Rantai Pasok Sumber Daya Perikanan Teripang (Holothuroidea sp.) Skala Kecil di Pulau Sapuka Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. HKI tersebut diterbitkan berdasarkan jurnal yang telah terbit
UCM-P-HKI-003-1 | UCM-P-HKI-003 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain